Notulensi Webinar International Health Regulation (IHR)

 

WEBINAR PRODI KESEHATAN MASYARAKAT FAKULTAS KESEHATAN UNIVERSITAS NAHDLATUL ULAMA SURABAYA

 

Kegiatan          : Webinar Prodi Kesehatan Masyarakat Fakultas Kesehatan UNUSA

Tempat            : Zoom Cloud Meeting

Hari, tanggal   : Kamis, 09 September 2021

Waktu             : 08.00 - Selesai

Narasumber     : dr. Acub Zaenal Amoe, MPH

Moderator       : Dwi Handayani, S.KM., M.Epid

 

Kata kunci dalam webinar ini adalah kewaspadaan kesehatan masyarakat. Dalam bidang kesehatan kita tidak bisa mengandalkan fasilitas canggih saja sehingga peran masyarakat akan kurang. Kewaspadaan masyarakat yang dimotori oleh aktifis kesehatan menjadi sangat penting. Kita baru saja mengalami betapa beratnya pandemi Covid-19. Melihat bagaimana penuhnya rumah sakit yang tidak dapat menampung penderita Covid-19. Jika mengikuti angka statistic yang menunjukan berapa banyak angka penderita covid-19 pasti akan terasa berat. Oleh karena itu kita harus membutuhkan tenaga kesehatan dalam melakukan kewaspadaan masyarakat untuk menanggulangi Covid-19.

Paradigma International Health Regulation (IHR) 1969 berubah menjadi International Health Regulation (IHR) 2005 perbedaanya adalah IHR 1969 pengawasannya berfokus di perbatasan, berfokus pada beberapa penyakit potensi wabah seperti penyakit kolera dan PES, tindakan yang telah ditetapkan sebelumnya, sedangkan IHR 2005 fokusnya penanggulangan langsung pada sumbernya, berfokus pada semua jenis ancaman penyakit lintas Negara, respons yang disesuaikan sesuai asal dan jenisnya.

Tujuan IHR 2005 yaitu mencegah, melindungi dan mengendalikan penyebaran penyakit lintas negara dan melakukan tindakan yang dibutuhkan dan menghindari gangguan yang tidak perlu pada perjalanan dan perdagangan. Penyakit yang dimaksud adalah penyakit yang sudah ada, baru dan yang muncul kembali serta penyakit tidak menular (contoh: bahan radio-nuklear dan bahan kimia). Dari tujuan tersebut ada suatu prinsip yang berlaku yaitu prinsip minimum restruction dan  maksimum perfection.

Ada prinsip dasar yang harus dihormati sepenuhnya martabat, hak asasi, dan kebebasan hakiki manusia, Berpedoman pada piagam Perserikatan Bangsa-bangsa dan konstitusi WHO, Berpedoman pada tujuannya yakni melindungi seluruh umat manusia dari penyebaran penyakit lintas Negara. Dan yang paling penting dalam prinsip dasar IHR 2005 yaitu Negara memiliki kedaulatan untuk membuat kebijakan kesehatan masing-masing, namun tujuan dari IHR hendaknya tetap ditunjung tinggi.

PUBLIC HEALTH EMERGENCY OF INTERNATIONAL CONCERN/
KEDARURATAN KESEHATAN MASYARAKAT YG MERESAHKAN DUNIA
(PHEIC/ KKM-MD)

Di dalam literatur-literatur yang ada di Indonesia, PHEIC ini sudah diterjemahkan menjadi Kegawat daruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia (KKM-MD). Bisa disebut PHEIC jika ada Kejadian Luar Biasa (KLB). Berikut ciri-ciri KLB :

1.      Merupakan risiko kesehatan masyarakat bagi negara lain karena dapat menyebar lintas negara (ditentukan oleh WHO setelah melalui proses konsultasi)

2.      Berpotensi membutuhkan respon internasional yang terkoordinasi dalam penanggulangannya

Proses IHR Decision Instrumen :

1.      Kejadian harus diangap serius atau tidak

2.      Harus KLB

3.      Harus ada resiko penyebaran Internasional

4.      Adanya risiko sangsi atau tidak adanya risiko sangsi tidak menjadi bahan pertimbangan

5.      Diputuskan oleh Jendral WHO

Beberapa kejadian PHEIC yang pernah terjadi sebelumnya yaitu Influenza A (H1N1) pdm09 pada tahun 2009, Kebocoran Reaktor Nuklir pada tahun 2011, Poliomielitis pada tahun 2014, Penyakit Virus Ebola pada tahun 2014, Penyakit Virus Zika pada tahun 2016, dan Covid-19 pada tahun 2020.

Implikasi dari PHEIC khususnya dari Indonesia menjadi persoalan yang sangat besar. Dampak negatif ekonomi yang hebat terhadap turisme, perdagangan, dan perjalanan. Implikasi sosial, penderitaan manusia baik secara fisik maupun psikologis. Gangguan terhadap kehidupan normal. Ancaman terhadap kesehatan dan sistem kesejahteraan masyarakat

5 Prioritas Dalam Penerapan IHR

1.      Setiap Negara harus Membangun fungsi National IHR Focal Point (di Indonesia Dirjen P2P kementerian Kesehatan)

2.      Memastikan setiap kejadian kesehatan masyarakat dilaporkan dengan cara yang disyaratkan serta dilakukan verifikasi

3.      Penyesuaian pengaturan administratif dan legalitas (termasuk sertifikasi, dan aspek peraturan perundangan yang diperlukan).

4.      Penilaian core capacities (gap analysis)

-          Surveillance and response

-          Designated points of entry (Bandara, pelabuhan dan PLBD)

5.      Menyusun national action plan dan mobilisasi sumber daya yang diperlukan untuk menjamin pelaksanaan IHR 2005 seperti yang disyaratkan

Capasitas yang harus dipilih oleh Negara dalam melangsungkan IHR agar dapat dilaksanakan lebih baik. Ada 8 Core Cpacities yaitu Legislation and Policy, Coordination, Surveillance, Response, Preparedness, Risk Communications, Human Resources, Laboratory. Jika Negara dapat melaksanakan tugasnya secara maksimal maka harus ada penguatan-penguatan terkait 8 capasitas tersebut. 8 Core Capacities harus diperkuat menjadi 3 levels

Dalam Core Cpacity 5 : Preparedness, yang paling penting adalah Penyiapan untuk respon terhadap ancaman biologis, kimia dan radiologi serta kedaruratan lain. Karena bukan lagi ancaman terhadap penyakit konvensional tetapi sudah menjadi penyakit yang sudah sangat tinggi.

Yang sekarang ini menjadi salah satu persoalan yaitu kemampuan melakukan publikasi disiplin telah menjadi bagian yang sangat penting pada proses penanggulangan PHEIC khususnya Covid-19 saat ini. Tentu kita sering melihat bagaimana aktifitas-aktifitas masyarakat yang berkaitan dengan kampanye, vaksin dan sebagainya, itu bisa diberlakukan kegiatan yang sudah ditetapkan sebelumnya.

KAPASITAS INTI YANG DISYARATKAN UNTUK SURVEILANS DAN RESPON (IHR 2005 LAMPIRAN 1)

Surveilans dan respon harus ada pada semua level baik di tingkat local pada masyarakat, puskesmas, provinsi, atau Nasional. Keberhasilan dan masa depan IHR sangat ditentukan oleh kebijakan dan peraturan perundang suatu Negara. Hal ini dibuktikan dengan memasukkan “ Peraturan Perundangan” sebagai salah satu dari dlapan kapasitas inti dalam IHR yang harus diperkuat

Tujuan Penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan :

1.      Melindungi masyarakat dari penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat

2.      Mencegah dan menangkal penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat

3.      Meningkatkan ketahanan nasional di bidang kesehatan masyarakat

4.      Memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan petugas kesehatan

Kekarantinaan Kesehatan di Pintu Masuk diselenggarakan di Pelabuhan, Bandar Udara, dan Pos Lintas Batas Darat Negara. Kekarantinaan Kesehatan di wilayah diselenggarakan di tempat atau lokasi yang diduga terjangkit penyakit menular dan/atau terpapar faktor risiko kesehatan masyarakat yang dapat menimbulkan KKM. (karantina wilayah dapat berupa rumah, area, dan rumah sakit). Tindakan Kekarantinaan Kesehatan ditetapkan dan dilaksanakan oleh pejabat karantina kesehatan.

Ada 4 strategi penanganan Covid-19 yaitu pencegahan, tracing, testing, treatment. Yang menjadi persoalan dan sangat fundamental adalah publikasi rescomunication. Jika rescomunivation tidak bagus maka akan muncul aktifitas-aktifitas anti masker, anti vaksin bahkan yang lainnya.

Kesimpulan

1.      Implementasi IHR 2005 sangat ditentukan oleh

a.       Kualitas fungsi sistem  surveillance nasional.

b.      Kepekaan terhadap gejala awal merupakan fungsi sistem kewaspadaan dini.

c.       Kecepatan respon dilapangan menentukan hasil akhir

d.      Sangat tergantung pada sistem kesiapsiagaan menghadapi  kedaruratan kesehatan masyarakat

2.      IHR 2005 belum dapat diimplementasikan secara penuh dalam penanganan Covid-19 di Indonesia

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ketentuan PKKMB Program Studi S1 Kesehatan Masyarakat 2023

PRESS RELEASE BUSINESS PLAN COMPETITION PUBLIC HEATH FAIR (PHF)

PRESS RELEASE KEGIATAN